PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN GEDUNG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jember dimulai dari tanggal 13 Februari sampai dengan
24 Maret 2017. Tujuan Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata untuk pembuatan Tugas
Akhir Penulis yaitu Laporan Tugas Akhir yang bertujuan untuk mengetahui dan
mencari informasi mengenai Prosedur Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas
Jasa Pemeliharaan Gedung Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Jember.
Dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) Penulis mempelajari unsur-unsur yang
terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran nyata tentang
pelaksanaan Administrasi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam hal ini,
Bendaharawan diberi wewenang untuk memotong Pajak Penghasilan atas transaksi
yang berkaitan dengan Jasa Pemeliharaan Gedung Berupa Perbaikan Atap yang
Bocor. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember dalam Pemeliharaan
Gedung Berupa Perbaikan Atap yang Bocor melakukan kerja sama dengan CV. Surya
Nusantara Gemilang yang memiliki NPWP 02.664.402.1-626.000 dan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember memilik NPWP 00.151.552.7-
626.000. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung berupa perbaikan
atap yang bocor dikenakan tarif sebesar 2% dari jumlah brutonya.
Prosedur pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh
bendaharawan sudah sesuai dengan peraturan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008. Berdasarkan pemotongan pajak di Indonesia, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jember menggunakan sistem With Holding System karena pihak ketiga berkewajiban memungut pajak penghasilan atas pembelian atau
penjualan atau memotong pajak penghasilan dari penerima penghasilan.