SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK.
Abstract
Dari uraian yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya mengenai " Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Tingkat II Kabupaten Nganjuk ", maka penults dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Otonomi Daerah sangat diperlukan dalam mewujudkan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga untuk mengembangkan potensi suatu daerah tanpa adanya campur tangan Pemerintah Pusat atau yang biasa disebut Desentralisasi yang memberikan kewenangan pada suatu daerah untuk mengatur daerah mereka masing-masing. 2. Tidak akan terjadi kerancuan dalam jalannya pemerintahan daerah karena telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 sehingga ada pembedaan antara Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah. 3. Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Tingkat II Kabupaten Nganjuk untuk mengangkat, melestarikan dan mempromosikan kesenian tradisional.