ANALISIS KANDUNGAN MERKURI (Hg) PADA KRIM PEMUTIH WAJAH TIDAK TERDAFTAR PADA BPOM (Studi Kasus Pada Pusat Perbelanjaan X Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember)
Abstract
Banyaknya kosmetik krim pemutih yang beredar di pasaran diduga mengandung
zat berbahaya atau zat toksik salah satunya yakni merkuri, zat toksik yang
biasanya banyak terkandung dan dijadikan bahan campuran dalam krim pemutih
wajah. Adanya temuan oleh BPOM pada bulan Agustus 2015 yang melakukan
pemeriksaan di sarana distribusi kosmetik di Kecamatan Rambipuji Kabupaten
Jember yang berhasil mengamankan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 67 item,
19.140 pieces dan BPOM menyatakan bahwa yang beredar tersebut banyak
mengandung zat-zat berbahaya salah satunya merkuri. Berdasarkan Permenkes RI
nomor 445/MENKES/PER/V/1998 Indonesia melarang penggunaan merkuri
dalam sediaan kosmetik, namun penggunaan krim yang mengandung merkuri
tersebut masih saja beredar di pasaran dan masih digunakan oleh masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan merkuri (Hg) pada
kosmetik krim pemutih wajah yang tidak terdaftar pada BPOM yang dijual di
pusat perbelanjaan X Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Penelitian ini
dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2016 dengan menggunakan metode
deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh krim pemutih yang tidak
terdaftar pada BPOM yang djual di pusat perbelanjaan X sejumlah 16 merk
kosmetik krim pemutih wajah. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik total
sampling yakni sebanyak 16 merk krim pemutih wajah dengan total 17 sampel
krim dengan 1 merk krim terdiri dari krim siang dan krim malam. Data dianalisis
dengan menggunakan statistik deskriptif.
Karakteristik responden dalam penelitian ini menunjukkan bahwa semua
pedagang berjenis kelamin perempuan berusia 18-<40 tahun dengan tingkat
pendidikan terakhir adalah SMA dan memiliki tingkat pengetahuan tinggi (50%)
dan sedang (50%), sedangkan untuk konsumen berjenis kelamin perempuan
(81,82%) lebih mendominasi penggunaan kosmetik dibandingkan konsumen lakilaki
(18,18%). Sebagian besar konsumen berusia 18-<40 tahun (81,82%) dengan
tingkat pendidikan menengah (72,73%) dan pendidikan dasar yakni SD (27,27%)
serta memiliki tingkat pengetahuan rendah (9,09%) sampai tingkat pengetahuan
sedang (90,91%). Hasil pengujian terhadap 17 jenis sampel krim pemutih dengan
menggunakan alat Spektrofotometer Serapan Atom (SSA) diketahui bahwa semua
sampel positif mengandung merkuri (Hg) dengan kadar terendah adalah pada
sampel K2, K7, K8, K14, dan K15 yaitu sebesar 0,002 ppm, sedangkan kadar
Merkuri (Hg) tertinggi adalah pada sampel K5 yaitu sebesar 0,018 ppm dengan
rata-rata kandungan merkuri (Hg) pada sampel adalah sebesar 0,008 ppm. Hasil
pengamatan ciri fisik terhadap sampel krim pemutih diketahui bahwa sebagian
besar krim bertekstur halus dan sebagian kasar, warna dari krim pemutih yang
berwarna putih, kuning hingga kecoklatan, krim pemutih sebagian besar memiliki
bau yang menyengat dan sifat krim yang sebagian besar tidak menyatu dengan
baik seperti terlihat ada kandungan minyak dan krim yang terpisah serta terdapat
krim yang sulit dibaurkan pada saat diaplikasikan ke kulit.
Gambaran tingkat penggunaan krim pemutih oleh konsumen sebagian besar
penggunaanya berada pada kategori sangat baik dilihat dari manfaat yang
diperoleh selama pemakaian dan cara pemilihan produk krim pemutih oleh
konsumen. Adapun keluhan yang paling banyak dialami oleh responden setelah
pemakaian krim pemutih adalah semua responden mengalami kulit wajah menjadi
terkelupas, kulit terasa keras dan mengencang (90,91%), kulit berjerawat dan kulit
wajah terasa panas (81,82%), kulit terasa perih dan timbul bercak merah pada
kulit wajah (72,72%), kulit wajah mengalami iritasi (63,64%), alergi pada kulit
wajah dan perubahan kulit wajah menjadi kering atau berminyak (54,55%), kulit
terasa gatal dan meradang (36,36%) serta keluhan berupa munculnya bercakbercak
hitam pada kulit wajah (18,18%).
Saran bagi Instansi terkait agar lebih meningkatkan pengawasan tentang peredaran
kosmetik-kosmetik ilegal di kalangan masyarakat dengan melakukan inspeksi
mendadak secara terprogram dan bagi penjual agar mentaati peraturan yang ada
yakni dengan menjual produk kosmetik yang telah terdaftar pada BPOM. Bagi
konsumen agar lebih cermat dan teliti dalam memilih dan membeli kosmetik
utamanya kosmetik yang telah memiliki nomor registrasi pada BPOM.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]