PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBERIAN HIBAH UNTUK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUD PADA BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Prosedur pengajuan permohonan Hibah untuk Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Pengajuan
permohonan ini membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang diajukan yaitu berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD), Proposal dari pihak penerima bantuan hibah melalui SKPD
terkait, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Persetujuan Bupati (SK Bupati),
Surat Pernyataan (Fotokopi kartu identitas, fotokopi buku rekening bank
dan kuitansi bukti pengeluaran).
2. Mekanisme pencairan dana Hibah untuk Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Pencairan
dana hibah oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPPKAD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
atau Bendahara Umum Daerah (BUD) memproses pencairan keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
diverifikasi kebenaran dan kelengkapan persyaratan yang diajukan.
3. Penyaluran dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Penyaluran dana hibah
dilakukan dalam dua bentuk yaitu uang dan barang atau jasa. Penyaluran dana yang sering dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah iyalah penyaluran dalam bentuk transfer uang melalui
Bank Jatim, sedangkan penyaluran barang atau jasa dilakukan oleh SKPD
4. Pedoman Pengelolaan Bantuan Hibah ini terdiri dari tata cara pemberian
hibah, sanksi dai penyalahgunaan dana bantuan hibah dan tahapan
penganggaran dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).