ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Putusan Nomor: 64/Pid.B/2016/PN.Mad.)
Abstract
Dalam praktik peradilan, terdapat aspek-aspek tertentu yang luput dan kerap kurang diperhatikan Hakim dalam membuat putusan. Salah satunya yaitu kelalaian terhadap hukum pidana materiil yang mengacu pada ketentuan KUHP selaku ius commune yaitu berupa salah menafsirkan unsur delik yang dapat mengancam putusan batal demi hukum. Kesalahan dalam menafsirkan unsur delik dapat terjadi karena di dalam KUHP terdapat beberapa kualifikasi tindak pidana yang mirip, baik dari segi tujuan maupun unsur-unsur pasal sehingga Hakim harus cermat dalam menganalisa fakta hukum agar tidak salah dalam menerapkan pasal. Salah satunya yaitu tindak pidana penggelapan dan penipuan. Meskipun mirip, kedua tindak pidana tersebut berbeda. Pembentuk undang-undang mengatur antara tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam title dan bab yang berbeda di dalam KUHP. Jadi antara tindak pidana penggelapan dan penipuan harus dibedakan agar diperoleh kejelasan kapan seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan dan kapan seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana penipuan untuk mempermudah Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Berdasarkan uraian tersebut penulis merasa tertarik menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor: 64/Pid.B/2016/PN.Mad. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: (1) Apakah perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor: 64/Pid.B/2016/PN.Mad termasuk ke dalam tindak pidana penggelapan? (2) Ketentuan Pasal apakah yang seharusnya dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa jika melihat fakta di persidangan dalam Putusan Nomor 64/Pid.B/2016/PN.Mad?
Tujuan penelitian skripsi ini, pertama untuk mengetahui dan memahami perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor: 64/Pid.B/2016/PN.Mad apakah termasuk ke dalam tindak pidana penggelapan dan kedua untuk mengetahui dan memahami ketentuan Pasal yang seharusnya dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa jika melihat fakta di persidangan dalam Putusan Nomor: 64/Pid.B/2016/PN.Mad. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor: 64/Pid.B/2016/PN.Mad yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah ketentuan pasal yang seharusnya dijatuhkan hakim terhadap terdakwa jika melihat fakta di persidangan dalam putusan nomor 64/Pid.B/2016/PN.Mad adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek di dalamnya, yaitu mulai dari perlunya kehati-hatian, dihindari ketidakcermatan, baik bersifat formal maupun materiil sampai dengan adanya kecakapan teknik dalam membuatnya. Kesalahan dalam menafsirkan unsur delik yang dapat mengancam putusan batal demi hukum harus dihindari. Hakim dalam membuat suatu putusan harus disertai alasan-alasan atau fakta-fakta hukum dan dasar-dasar legalistic yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]