PEMBUBARAN PT ASKES MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN
Abstract
Pemerintah menugaskan BPJS Kesehatan sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiunan PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya serta rakyat biasa. Hal ini menjadi keunggulan BPJS Kesehatan dibandingkan PT ASKES yaitu mencakup kalangan masyarakat yang lebih luas hingga rakyat biasa dapat menggunakan BPJS Kesehatan tidak hanya Pegawai Negeri Sipil dan ABRI. Pembubaran PT ASKES dan perubahannya menjadi BPJS Kesehatan tidak hanya menyangkut masalah hukum perdata yang terkait dengan hak dan kewajiban terhadap peserta dan pihak ketiga tetapi juga mengenai tanggung jawab Negara sebagai penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat. Maka pembubaran ini harus transparan, akuntabel dan sesuai dengan hukum yang berlaku serta melibatkan kepentingan jutaan peserta PT ASKES yang harus mendapatkan pelayanan semakin baik. Pembubaran PT ASKES ini tentu menimbulkan akibat hukum tersendiri selain transformasi PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan yang juga berdampak pada aset dan liabilitas PT ASKES
Rumusan masalah meliputi (1) Apakah pembubaran PT ASKES sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT? (2) Apakah akibat hukum pembubaran PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan terhadap kepesertaan anggotanya? Dan (3) Bagaimanakah status kepemilikan aset PT. Askes setelah pembubaran menjadi BPJS kesehatan. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Pembubaran PT Askes (Persero) tidak sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT karena pembubaran PT Akses (persero) yang diatur dalam UU BPJS merupakan lex specialis dari ketentuan pembubaran PT (Persero) sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan UU PT, maka berlaku asas lex specalis derogate legi generalis, artinya aturan hukum yang khusus dalam hal ini ketentuan pembubaran perseroan berdasarkan UU BPJS akan mengenyampingkan aturan hukum umum mengenai pembubaran Perseroan yang diatur dalam UU BUMN dan UU PT. Kekhususan pengaturan pembubaran kedua persero tersebut berkenaan dengan: 1) Terjadinya pembubaran, berdasarkan Undang-Undang, tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pasal 64 Ayat (1) UU BUMN tidak berlaku untuk pembubaran PT Askes (Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU BPJS. 2) Tidak diikuti oleh proses likuidasi, Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT tidak berlaku untuk pembubaran PT Askes (Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU BPJS.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]