PELAKSANAAN FUNGSI KANTOR CATATAN SIPIL SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1983(Studi di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan)
Abstract
Seiring meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat, maka setiap anggota masyarakat akan selalu menuntut hak-haknya yang seharusnya ia peroleh dan ia nikmati baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. akan tetapi dalam hal ini ia masih di batasi oleh adanya kewajiban-kewajiban yang harus diindahkan dalam menjalankan segala haknya tersebut. pembatasan-pembatasan itu bisa berupa peraturan-peraturan ataupun undang-undang.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka kedudukan hukum seseorang harus jelas dan pasti. dalam perjalanan hidup manusia mengalami beberapa peristiwa penting, dimana peristiwa atau kejadian tersebut perlu untuk didaftarkan atau dicatatkan karena peristiwa tersebut akan menimbulkan akibat hukum baik bagi kehidupan orang yang bersangkuatan maupun terhadap orang lain sejak ia lahir sampai dengan meninggal dunia, antara lain; kelahiran, perkawinan, perceraian (kemungkinan), kematian dan lain-lain.
hal-hal seperti tersebut itulah yang menyebabkan setiap orang merasa sangat perlu untuk dapat memperoleh bukti serta kepastian mengenai peristiwa-peristiwa yang telah dialami. adapun yang berwenang mencatat atau mendaftar peristiwa-peristiwa tersebut adalah Kantor Catatan Sipil. dan dari kantor tersebut seseorang akan memperoleh bukti tertulis yang berupa Akta Catatan Sipil. akta Catatan Sipil merupakan hal yang penting dan perlu, karena dengan demikian orang dapat dengan mudah memperoleh kepasitas akan kejadian-kejadian tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]