PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN YANG MELAMPAUI BATAS AMAN UNTUK DIKONSUMSI (KADALUWARSA)
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini merupakan inti dari jawaban dari apa yang telah
diuraikan dalam pembahasan. Pertama pengaturan mengenai pembinaan yang telah di
atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 29 dan PP Nomor 58
Tahun 2001 Pasal 2 sampai dengan Pasal 6, di harapkan dapat meningkatkan
pentingnya pemenuhan suatu kewajiban pelaku usaha dalam memberikan pelayanan
yang baik terhadap konsumen. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran
konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli suatu produk makanan atau minuman
kemasan. Sedangkan perlindungan terhadap konsumen atas produk makanan dan
minuman kemasan yang melampaui batas aman untuk dikonsumsi di bagi dalam dua
hal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum repretif. Perlindungan
hukum preventif yang memberikan pencegahan atas tindakan melawan hukum telah di
atur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 94 Undang-Undang pangan yang
mengharuskan pelaku usaha utuk memenuhi dan jaminan keamanan pangan dan mutu
pangan. Sedangkan perlindungan hukum repretif memberikan suatu tindakan jika
pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya berdasarkan peraturan yang ada dan akan
mendapatkan sanksi berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Mengenai pengawasan atas Produk Makanan dan Minuman Kemasan yang
Melampaui Batas Waktu Aman Konsumsi yang beredar dimasyarakat telah di atur
dalam pasal 30 Undang-Undang Perlindungan konsumen dan Pasal 108 sampai dengan
Pasal 112 Undang-Undang Pangan slain itu juga di atur dengan peraturan pemerintah
Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen. Kedua tanggung jawab pelaku usaha dalam produk makanan
dan minuman yang kadaluwarsa yang tetap diedarkaan yang dapat mengganggu
kesehatan adalah pemberian ganti rugi yang harus dilakukan oleh pelaku usaha
berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ganti rugi
yang dimaksutkan yaitu berdasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 19
ayat (2) yaitu berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku. Pemberin
ganti rugi tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah terjadinya transaksi.
Ketiga upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan akibat
mengonsumsi makanan atau minuman kemasan yang telah melewati batas waktu aman
untuk dikonsumsi (kadaluwarsa) adalah melalui jalur litigasi atau non-litigasi.
Penyelesaian yang dilakukan melalui jalur litigasi/pengadilan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dengan semestinya dan tunduk pada hukum acara perdata yang berlaku
berdasarkan HIR dan RBG. Sedangkan penyelesaian melalui jalur non-litigasi
dislesaikan oleh BPSK dan ditawarkan tiga alternative penyelesaian yaitu konsiliasi,
mediasi, atau arbitrase yang dilkukan oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen) keputusan yang dikeluarkaan oleh BPSK bersifat Final.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]