IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NOMOR 14 TAHUN 2011 KABUPATEN SITUBONDO TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA PUSAT PENDARATAN IKAN (PPI)
Abstract
Tujuan utama yang hendak dicapai dari penelitian ini yaitu untuk
mendiskripsikan Implementasi Kebijakan PERDA Kabupaten Situbondo Nomor
14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Implementasi
kebijakan Perda tentang retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Situbondo
menarik untuk dibahas mengingat Kabupaten Situbondo merupakan salah satu
Kabupaten dengan wilayah yang memiliki garis pantai sepanjang 155 Km dan
disepanjang garis pantai tersebut terdapat titik-titik pusat pendaratan ikan (PPI).
Dengan garis pantai tersebut menjadikan potensi bahari bisa dimanfaatkan sebagai
pemasukan keuangan daerah melalui hasil perikanan tangkap sebagai pendapatan
asli daerah Kabupaten Situbondo. Oleh karena itu dibuatlah Peraturan Daerah
sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan salah satu bentuk
pendapatan asli daerah dari sektor perikanan tangkap melalui retribusi yang
tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 Kabupaten Situbondo
tentang retribusi tempat pelelangan ikan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
melalui pengamatan, wawancara, catatan lapangan, penggunaan dokumen dan
record. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif oleh
Miles dan Huberman. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan metode perpanjangan keikutsertaan, keajegan pengamatan, dan
triangulasi.
Konsep yang digunakan untuk mengkaji implementasi Perda nomor 14
tahun 2011 Kabupaten Situbondo tentang retribusi tempat pelelangan ikan adalah
model implementasi menurut Van Horn dan Van Meter. Hasil penelitian
menunjukan bahwa: 1) Implementasi retribusi tempat pelelangan ikan berada
dibawah tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo,
dan yang bertindak sebagai implementor yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Pendaratan Ikan (UPTD PPI) yang terbagi menjadi dua wilayah kerja yaitu
UPTD PPI Pondok Mimbo dan UPTD PPI Besuki. 2) Peraturan Daerah nomor 14
tahun 2011 tentang retribusi tempat pelelangan ikan dalam pelaksanaannya pada
tempat pelelangan ikan tidak terdapat proses lelang ikan secara murni, yang
terjadi hanya sebatas jasa penimbangan hasil tangkapan sehingga penarikan
retribusi tempat pelelangan ikan bukan berasal dari proses lelang ikan secara
murni, melainkan dari proses penimbangan hasil tangkapan. 3) Pada pelaksanaan
pengelolaan tempat pelelangan ikan, pelaksana bekerja sama dengan pihak kedua
untuk mengelola tempat pelelangan ikan dengan cara mengontrakkan tempat
pelelangan ikan tersebut. 4) Kendala yang terjadi pada implementasi Perda
tentang retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Situbondo yang pertama
yaitu kurangnya sumber daya manusia pada setiap UPTD PPI dan tidak ada
dukungan sumber daya finansial dalam pelaksanaan kebijakan tentang retribusi
tempat pelelangan ikan tersebut. Kedua yaitu rendahnya tingkat kesadaran
masyarakat nelayan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang
tercantum pada Perda sebesar 5% dari hasil tangkapan yang ditimbangkan di
tempat pelelangan ikan. Ketiga yaitu banyaknya nelayan yang memiliki
keterikatan kepada pangambek sehingga menjadikan nelayan tidak bisa
menentukan harga jual hasil tangkapannya dengan harga maksimal, dan terkadang
tidak menimbngkan hasil tangkapan di tempat pelelangan ikan.