PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 15 September 2016
sampai dengan 14 Oktober 2016. Tujuan penulis melaksanakan PKN di Badan
Pertanahan Nasional Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban
perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh gambaran
secara nyata tentang prosedur penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh
Badan Pertanahan Nasional Jember, dan mengetahui bagaimana prosedur
penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak
penghasilan pasal 22 oleh Badan Pertanahan Nasional Jember.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk
melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dapat mengurangi
ketergantungan negara kira terhadap hutang luar negeri serta dapat digunakan untuk
membiayai kepentingan umum seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan
rakyat dan kemakmuran rakyat.
Salah satu jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Pajak
Penghasilan Pasal 22 yaitu pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan
barang dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Badan
Pertanahan Nasional Jember merupakan salah satu wajib pajak badan yang memiliki
kegiatan perpajakan, khususnya pajak penghasilan pasal 22.
PPh pasal 22 dan PPN menyangkut pengadaan alat tulis kantor Badan
Pertanahan Nasional Jember menjalin kerjasama dengan CV. Senyumindo
Mediatama. Dari transaksi yang telah terjadi Bendahara Umum Badan Pertanahan
Nasional Jember wajib memungut PPh pasal 22 dan PPN dari CV. Senyumindo
Mediatama dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, kemudian Bendahara
Umum Badan Pertanahan Nasional Jember melaporkan pajak yang telah dipungut ke
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. PPh pasal 22 dan PPN sendiri sistem
pemungutannya memakai withholding system dimana sistem perpajakannya
memberikan wewenang kepada pihak ketiga menghitung dan menentukan besarnya
pajak yang terutang oleh wajib pajak. Bendaharawan Badan Pertanahan Nasional
Jember selaku pihak ketiga wajib memungut PPh pasal 22 dan PPN dari CV.
Senyumindo Mediatama selaku wajib pajak sebesar Rp.671.400 berupa PPh pasal 22,
Rp.4.476.000 berupa PPN dan Rp.49.236.000 nilai transaksi.
Collections
- DP-Taxation [889]