TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS JASA PENCUCIAN LOKOMOTIF PADA PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 9 JEMBER
Abstract
Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk memperoleh
pengalaman kerja tentang pelaksanaan administrasi khususnya kegiatan perpajakan
pada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Pelaksanaan Praktek Kerja
Nyata ini dilakukan pada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember pada
tanggal 15 Maret 2017-17 April 2017. Objek yang diambil adalah Pajak Pertambahan
Nilai dibebaskan atas Pencucian Lokomotif.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) Meliputi : a). membantu penginputan
faktur pajak pada e-faktur, b). mempelajari unsur-unsur terkait dengan Pajak
Pertambahan Nilai dibebaskan. Fasilitas pembebasan yang diterima PT.Kereta Api
Indonesia (Persero) dalam penggunaannya terlebih dahulu harus mengajukan kepada
DJP. Setelah mendapat keputusan pembebasan, selanjutnya untuk objek Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan tidak perlu menyetorkan pajaknya ke kas negara serta
tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan menggunakan SPT ke KPP setempat.
Bentuk Pelaporan yang dilakukan hanya sebatas menginput data ke dalam e-faktur.
Prosedur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan pada PT.Kereta
Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember telah sesuai dengan prosedur, dengan
kewajiban perpajakan sebagai pemungut, penyetor dan pelapor.
Collections
- DP-Taxation [889]