Prosedur Pembayaran Pajak Menggunakan E-billing System pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember
Abstract
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember tentang Prosedur Pembayaran Pajak menggunakan e-Billing System pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, dapat ditarik kesimpulan :
a. Sebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban;
b. Ada emas cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS ID Billing, Internet Banking;
c. Wajib Pajak dapat membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya yang melalui Kantor Pos dan Teller Bank, Internet Banking dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Collections
- DP-Taxation [889]