PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Abstract
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember mengenai Prosedur Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas maka dapat disimpulkan bahwa :
a. Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember bekerja sama dengan pihak penyedia jasa Bengkel Java Oto Servis untuk pengerjaan pemeliharaan mobil dinas;
b. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaksanakan oleh bendaharawan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember telah sesuai dengan tarif yang telah ditentukan di dalam undang-undang yaitu 2% dari jumlah bruto;
c. Dalam proses pemungutan atas jasa pemeliharaan mobil dinas adalah Witholding System karena bendahara selaku pihak ketiga berwenang untuk menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan kendaraan dinas;
d. Pihak bendahara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember menyetorkan pajak yang terutang dengan menggunakan sistem pembayaran pajak elektronik e-Billing secara online melalui internet banking Bank BNI sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE/11/PJ/2016. Serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember tergolong wajib pajak yang taat karena dalam penyetoran pajaknya selalu tepat waktu yaitu tidak melebihi tanggal 10 bulan berikutnya.
Collections
- DP-Taxation [889]