Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jember Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA)
Abstract
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia saat ini. Keberadaan UMKM
perlu mendapat perhatian serius mengingat terbentuknya Masyarakat ekonomi Asia (MEA) yang
membutuhkan kesiapan dalam menghadapi persaingan global dengan produk asing sejenis.
Begitu pula dengan yang terjadi di Kabupaten Jember. Ada beberapa Kendala dalam
Pengembangan UMKM terutama keterbatasan kemampuan SDM . Hal ini berpengaruh terhadap
kesiapan mengahadapi kompetisi MEA . Kesiapan ini dari sudut pandang hukum dapat berupa
kesiapan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi UMKM untuk
bersaing secara sehat di pasar. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan tipe yuridis
normative. Kesimpulannya regulasi terkait UMKM mengahadapi MEA telah cukup memadai
hanya tinggal bagaimana aparatur hukum dan budaya hukum masyarakat mendukung dan
apabila terjadi sengketa antar pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dalam lingkup MEA dapat
diselesaiakan melalui jalur Non Litigasi termasuk Arbitrase.
Collections
- LSP-The Research [166]