KORPORASI DAN EKSPLOITASI SUMBERDAYA ALAM
Abstract
Kejahatan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya,
dalam arti, pada masyarakat agraris kejahatannya berbeda dengan masyarakat
industri. Demikian juga dengan pelaku kejahatan, semula yang dipandang sebagai
pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana hanyalah orang (natural person), akan tetapi dalam perkembangannya korporasi (juridical person), dapat pula dipandang mampu melakukan kejahatan, dan selanjutnya
dapat dijatuhi pidana. Kendati demikian, sebagian besar masyarakat masih
memandang bahwa kejahatan adalah pembunuhan, perkosaan, pencurian, dan
yang sejenis lainnya, sehingga mengurangi pemahaman bahwa kejahatan yang
sebenarnya dengan korban yang besar adalah kejahatan korporasi.
Pandangan seperti itu tidak salah, karena berbagai pemberitaan di media
massa lebih banyak menyoroti kasus-kasus yang masih bertarap konvensional
daripada nonkonvensional (kejahatan korporasi). Karena itu, pemahaman dan
persepsi masyarakat terhadap kejahatan masih terpola pada anggapan bahwa
kejahatan yang sebenarnya adalah seperti pencurian, pembunuhan, perkosaan.
Sedangkan terhadap kejahatan korporasi masih minim. Keadaan demkian, telah
pula diungkapkan oleh Steven Box (1983:16), berdasarkan beberapa hasil kajian
terhadap pandangan masyarakat dan kejahatan korporasi, akhirnya sampai pada
kata kunci, yang disebut dengan collective ignorance. Mayoritas dari mereka yang
diwawancarai ternyata tidak tahu terhadap kerugian yang diakibatkan oleh
kejahatan korporasi. Itu berarti, masih banyak anggota masyarakat yang belum
mengetahui atau menyadari bahwa kejahatan yang sebenarnya justru yang
dilakukan oleh korporasi.
Collections
- LSP-Papers [138]