IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUUIX/2011 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN“CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATION” (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA BANGSA ASIA TENGGARA) TERHADAP KEDUDUKAN UNDANG UNDANG RATIFIKASI
Abstract
Indonesia sebagai Negara hukum memilikihak untukmembentuk dan menjalankan hukum sesuai dengan cita cita Negara.Dalam pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945) Indonesia telah merumuskan cita-cita Negara, yang terdapat pada alinea ke-4 salah satu cita-cita tersebut adalah melaksanakan ketertiban dunia.Niat dan kesadaran pemerintah dalam mengembangkan dan mempertahankan eksistensi dalam dunia Internasional menjadi semakin tampak nyata dengan semakin banyaknya perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, mulai dari diratifikasinya perjanjian internasional dari tingkat agreement sampai tingkat treaty.
Perjanjian internasional adalah perjanjiandalam bentuk dan nama tertentu yang di atur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak kewajiban didalam hukum publik.Akan tetapi dalam melakukan ratifikasi undang-undang, pemerintah harus tetap memperhatikan muatan materi sebuah undang-undang. Jhon locke berpendapat undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif merupakan undang-undang yang dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat luas.
Terkait keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional tertentu pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan “Charter Of The Association Of Soutest Asean Nation” (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dengan registrasi perkara nomor 33/PUU-IX/2011.Pengujian terhadap undang-undang ini menjadi sangat menarik, karena Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 dihadapkan dengan perkara pengujian undang-undang yang notabene undang-undang tersebut merupakan ratifikasi dari perjanjian internasional. Perkara nomor 33/PUU-IX/2011 di ajukan pada tanggal 5 mei 2011 oleh Perkumpulan Institut Keadilan Global, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (API), Perkumpulan KIARA, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Asosiasi Pendamping PerempuanUsaha Kecil (ASPPUK), Samaluddin, Dani setiawan, Haris Rusly melalui kuasa hukumnya Catur Agus Saptono. dan Ahmad Suryono. Para pemohon Mengemukakan bahwamateri muatan pasal 1 ayat (5) dan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf n yang menjelaskan mengenai pasar tunggal (single market) undangundang nomor 38 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, pemohon beralasan bahwa pasal 1 ayat (5) dan pasal 2 ayat (2) huruf n bertentangan dengan makna asas kekeluargaan di dalam pasal 33 UUD 1945.
Dari beberapa alasan yang dikemukakan oleh pemohon dalam putusanya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya, dari putusan tersebut terdapat disenting opinion(pendapat hukum berbeda)oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indriati.Sehingga dengan adanya putusan nomor 33/PUU-IX/2011 perlu dikaji wewenang Mahkamah konstitusi (MK) dalam menguji undang-undang ratifikasiyaitu undang-undang nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan “Charter Of The Association Of Southeast Asean Nation (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)”.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai proses untuk menemukan aturanaturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan juga untuk menghasilkan argumentasi, teori, konsep baru, sebagai perspektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Penulisan penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif.
xv
Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam proposal penelitian ini.
Sama dengan pemecahan kasus-kasus hukum, penelitian ilmiah tentang hukum juga perlu adanya sebuah pendekatan masalah. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini antara lain. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Di dalam pendekatan konseptual, diharapkan adanya satu sikap Indonesia dalam mengikuti perjanjian perjanjian internasional dan kemudian disahkan dengan suatu undang-undang nasional, karena dengan menggunakan pendekatan ini bisa lebih menggambarkan dari berbagai sudut pandang tentang doktrin-doktrin para ahli dalam menggambarkan hukum internasional dan perjanjian internasional yang di sahkan menjadi hukum nasional.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]