ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN PERKARA PIDANA (PUTUSAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL)
Abstract
Praperadilan adalah suatu peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri yang
pada kewenangannya untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan dan
ganti kerugian atau rehabilitasi, tetapi kewenangan praperadilan tersebut ditambah
oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni dapat
memeriksa mengenai status penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Praperadilan diselenggarakan sebelum memasuki peradilan umum yang tidak sama
sekali menyinggung pokok perkara pidana. Putusan Praperadilan Nomor
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal yakni Hakim H. Sarpin
Rizaldi, S.H., M.H. yang memeriksa praperadilan yang diajukan oleh Pemohon
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si. dengan termohon yakni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan tersebut hakim memberikan
pertimbangan hukumnya yang menyebutkan bahwa pihak pemohon Komisaris
Jenderal Polisi Budi Gunawan bukan sebagai aparat penegak hukum dan bukan
penyelenggara negara yang pada saat rentan 2004-2006 yang menjabat sebagai Karo
Binkar (Kepala Biro Pembinaan Karir) diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan pertama yang diangkat oleh
penulis adalah yang pertama apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan Budi Gunawan yang menjabat
sebagai Karo Binkar penyelenggara negara sudah tepat. Kedua, apakah pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan
Budi Gunawan yang menjabat sebagai Karo Binkar bukan sebagai aparat penegak
hukum sudah tepat
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk
mengetahui dan memahami ketepatan pertimbangan hakim yang menyebutkan Budi
Gunawan sebagai penyelenggara negara dalam Putusan Praperadilan Nomor
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kedua, untuk mengetahui dan memahami ketepatan
pertimbangan hakim yang menyebutkan Budi Gunawan bukan sebagai aparat penegak
hukum dalam Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang untuk mengkaji penerapan
hukum yang ada, sehingga tidak beranjak dari undang-undang yang berlaku.
Sedangkan penulis menggunakan metode konseptual karena undang-undang tidak
mengatur secara jelas kategori dari siapa saja yang masuk dalam lingkup
penyelenggara negara serta undang-undang tidak mengatur secara jelas kriteria siapa
saja yang masuk dalam lingkup aparat penegak hukum. Sehingga penulis
membutuhkan pendapat ahli hukum atau teori tentang aparat penegak hukum
khususnya kepolisian
Kesimpulan pertama, Budi Gunawan adalah seorang anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memiliki jabatan administratif yakni sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karier di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri Nomor 20 Tahun
2010 Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa jabatan Karo
Binkar merupakan jabatan dengan golongan eselon IIA, maka jika dilihat dari
pertimbangan hukumnya dengan menggunakann Pasal 2 beserta penjelasannya dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut bahwa salah satu yang masuk
dalam kriteria penyelenggara negara dalam lingkup Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah yang memiliki jabatan eselon I. Jadi pertimbangan hakim yang
menyebut bahwa Budi Gunawan bukan sebagai penyelenggara negara karena jabtan
Kepala Biro Pembinaan Karier adalah jabatan dengan golongan eselon II adalah tepat.
Kesimpulan kedua, Pengertian atau penjelasan mengenai siapa saja yang
termasuk dalam krietira aparat penegak penegak hukum baik itu di Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi d, dan
juga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak disebutkan siapa saja aparat penegak
hukum. Sedangkan menurut Satjipto Raharjo menyebut secara langsung bahwa Polisi
adalah sebagai aparat penegak hukum. Sehingga Budi Gunawan yang menjabat
sebagai Karo Binkar adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
tentunya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Jadi hakim dalam putusan Nomor
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang menafsirkan bahwa aparat penegak hukum dari
kepolisian hanyalah penyelidik dan penyidik adalah tidak tepat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]