PROSEDUR PENGAWASAN WAJIB PAJAK OLEH ACCOUNT REPRESENTATIVE SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI III DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai
Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Pada Account Representative
terdapat Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi
Wajib Pajak dan Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan
penggalian potensi Wajib Pajak. Dalam melaksanakan konsultasi dan pengawasan
Account Representative memiliki Standar Operasional Prosedur yang tertuang dalam
Surat Edaran Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada
Wajib Pajak.
Tujuan dari dilaksanakannya Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengawasan Wajib
Pajak Oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jember.
Account Representative pada fungsi pengawasan Wajib Pajak mempunyai tugas:
(1) melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; (2)
menyusun profil Wajib Pajak; (3) analisis kinerja Wajib Pajak; dan (4) rekonsiliasi
data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.