INTELLECTUAL CAPITAL: AKUNTABILITAS, TANTANGAN DALAM SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAHAN
Abstract
Tata Kelola Organisasi pemerintahan di Indonesia wajib memiliki kosakata dan
meaksanakan akuntabilitas. Realitasnya pengungkapan laporan baik dari finansial
maupun non finansial masih ragu atau terbatas. Padahal hal tersebut telah tegas
disyaratkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pasal 2 tentang akuntabilitas.
Permasalahan Akuntabilitas aparatur birokrasi yang akut ketika kesadaran
pertanggungjawaban kepada atasan, tidak penting atau bahkan bukan kepada kolega,
kelompok ataupun rakyat. Model seperti ini membuat kepedulian terhadap kepentingan
dan misi organisasi menjadi rendah. Paper ini merupakan sebuah tinjauan interpretif
atas praktek akuntabilitas kinerja penganggaran pemerintah dari perspektif Intellectual
Capital. Penelitian ini menggunakan pendekatan interpretatif atau pendekatan kualitatif,
dengan menerapkan metode penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan ini
sangat sesuai untuk kondisi Indonesia karena masih terbatasnya implementasi
Intellectual Capital dalam sistem penganggaran di indonesia. Hasil analisis diharapkan
mampu mengkonfirmasi pentingnya pemahaman atas dimensi teoritis dan praktis
Intellectual Capital sebagai pendorong akuntabilitas pemerintahan demi perbaikan dan
kesejahteraan rakyat Indonesia, serta mampu memberikan kontribusi pemahaman atas
pengukuran kinerja pemerintah dalam mengelola anggaran.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]