KAPASITAS PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
UU nomer 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 111 sampai dengan 114 tahun 2014,
memberikan konsekuensi pada desa untuk melakukan peningkatan kapasitas dalam
beberapa aspek diantaranya perencanaan pembangunan desa. Penelitian ini dilakukan
di Pemerintah Kabupaten Bondowoso terutama di desa-desa yang sudah melaksanakan
maupun yang belum melaksanakan perencanaan pembangunan desa terutama dalam
penyusunan RPJMDesa maupun RKPDesa pada tahun 2015 dengan pendekatan model
CIPP yang berfokus pada 4 (empat) aspek yaitu Context, Input, Process,
Product/Output) didapatkan kesimpulan bahwa secara kuantitas desa desa dikabupaten
bondowoso hampir sebagain besar sudah memiliki dokumen perencanaan
pembangunan (RPJMDesa dan RKPDesa) namun secara kualitas belum berjalan
sesuai dengan yang diharapkan berdasarkan penilaian proses yang dijalankan maupun
penilian terhadap isi dokumen. Hal ini dipengaruhi karena lemahnya kapasitas dalam
perencanaan pembangunan desa yang meliputi kapasitas SDM perangkat desa,
kapasitas regulasi/pendanaan, dan kapasitas dokumen.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]