Sistem Monitoring dan Evaluasi untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah
Abstract
Otonomi daerah memberikan administrasi pemerintahan daerah menjadi
terdesentralisasi. Sejumlah kewenangan termasuk urusan anggaran didelegasikan
menjadi wilayah domestik dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat
mengurus dan membangun daerahnya. Pelimpahan kekuasaan pemerintahan oleh
pemerintah pusat ke pemerintah daerah dilakukan dalam dua (2) cara: (1) ultra vires
doctrine, yaitu pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintah kepada
daerah otonom dengan cara merinci satu persatu, (2) open end arrangement atau
general competence, yaitu pemerintah daerah boleh menyelenggarakan semua urusan
di luar yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Prinsip desentralisasi dalam UndangUndang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
pemerintahan
daerah
menganut
cara kedua.
Luasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan daerahnya yang menuntut peningkatan kapasitas (capacity building),
dan kepemimpinan kuat untuk mendorong dan memberdayakan bawahan menjadi
sangat signifikan. Pengembangan indikator kinerja lembaga yang komprehensif, dan
prosedur dan mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan menunjang suatu
proses pengembangan yang berkelanjutan. Pengukuran kinerja organisasi publik
pemerintah adalah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 dalam
bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), yang mengatur:
(1) perencanaan strategik (PS), (2) pengukuran kinerja (PK), (3) evaluasi kinerja
kegiatan (EK-1), (4) evaluasi kinerja program (EK-2), evaluasi kinerja kebijakan
(EK-3), dan (5) kesimpulan hasil evaluasi atau capaian kinerja. Studi kasus dalam
tulisan ini adalah kasus capacity building Pemerintahan Kabupaten Sampang sebgai
bagian dari kegiatan Sustainable Capacity Building for Decentralization (SCBD)
Project, suatu proyek dari Asian Development Bank (ADB). Monitoring dan
evaluasi berkenaan kapasitas lembaga pemerintah daerah adalah dilaksanakan
melalui: (1) pre-program evaluation, yaitu evaluasi sebelum program dijalankan; dan
(2) ex-post evaluation, yaitu untuk melihat indikator-indikator hasil, dan dalam
beberapa kasus indikator outcomes dari program. Monitoring dan evaluasi dilakukan
secara internal oleh badan inspektorat dari pemerintahan kabupaten Sampang.
Disamping itu, monitoring dan evaluasi dilakukan secara eksternal oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya tentang keuangan pemerintah daerah termasuk anggaran belanja pemerintah daerah. Alasannya adalah bahwa pemerintah
daerah dari Sampang masih tidak memiliki tenaga auditor internal, Alasannya adalah
bahwa pemerintah daerah dari Sampang masih tidak memiliki tenaga auditor
internal, secara ex-officio, sesuai dengan jabatan mereka untuk menjalankan tugas
monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengendalian
manajemen dilakukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan mempergunakan mekanisme rapat
koordinasi dan kunjungan lapangan. Namun, persiapan instrumen monitoring dan
evaluasi belum bersifat baku, sehingga sebagai bagian dari mekanisme pengendalian
yang terstandardisasi.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]