PROSEDUR ADMINISTRASI ASURANSI DWIGUNA PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil PKN yang dilaksanakan pada PT. TASPEN (Pesero)
Cabang Jember khusunya dibidang Ilmu Umum dan Personalia dengan
mengambil judul Prosedur Administrasi Asuransi Dwiguna pada PT. TASPEN
(Persero) Cabang Jember serta berdasarkan uraian sebelumnya dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
Prosedur Administrasi Asuransi Dwiguna pada PT. TASPEN (Persero)
Cabang Jember. Calon Pegawai Negeri diwajibkan untuk mendaftarkan diri
sebagai Calon Dwi Program TASPEN untuk mendapatkan Kartu Peserta Taspen
(KPT). Selanjutnya peserta Program Asuransi Dwiguna wajib membayar iuran
sebesar 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan anak) setiap
bulannya. Pengecekan kelengkapan dokumen, kepesertaan dan kebenaran formal
atas ahli waris. Pembayaran klim peserta dapat dilakukan secara langsung maupun
secara tidak langsung.
Tugas-tugas yang Dilaksankan Selama Praktek Kerja Nyata. Membantu
pelaksanaan pembayaran SPP Klim peserta yaitu dimulai dari SPP Klim yang
diterima dari pelayanan diverifkasi serta ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pelayanan, sebelum diteruskan ke Pengesah Pembayaran. SPP Klim yang telah
diverifikasi oleh Kepala Seksi Pelayanan selanjutnya diteliti dan ditandatangani
oleh Pengesah Pembayaran. Lembar Perhitungan Hak dan data-data peserta yang
telah disahkan, kemudian Lembar Perhitungan Hak diserahkan pada bagian
keuangan untuk membuat tanda terima SPP Klim melalui aplikasi komputer
berupa voucher yang dibuat rangkap tiga serta melakukan pencetakan Daftar
Pembayaran (DP) sebagai tanda bukti jumlah dana yang dibayarkan. Selanjutnya
posting transaksi, setelah dilakukan pembayaran baik melalui Bank atau dengan
menggunakan Cek Pos kemudian Lembar Perhitungan Hak (LPH) diposting
melalui aplikasi komputer.
Collections
- DP-Financial Management [400]