PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KEAMANAN BAGASI PENUMPANG
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis juga mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember serta tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : Pertama, Untuk mengetahui dan memahami pengaturan keamanan bagasi penumpang pesawat udara pada maskapai penerbangan. Kedua,Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab maskapai penerbangan jika terjadi kehilangan atau kerusakan bagasi milik penumpang maskapai penerbangan.Ketiga,Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan penumpang sebagai konsumen yang dirugikan atas kehilangan atau kerusakan bagasi atas kelalaian maskapai penerbangan.Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini antara lain : pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjuan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: tinjauan umum perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha, bagasi penumpang, dan tanggung jawab maskapai penerbangan .
Maskapai penerbangan yang menjadi tanggung jawab utama ataukah pihak bandara yang haru mempertanggung jawabkan atas kehilangan yang dialami oleh konsumen tersebut. Tidak hanya itu, lamanya penanganan juga menjadikan konsumen untuk mengajukan tuntutan karena juga dirasa tidak sebanding dengan apa yang telah hilang atau rusak tersebut.Oleh karena itu, pengetahuan akan aturan yang menjadi perlindungan konsumen penerbangan sangatlah penting sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 8 tahun 1999 (yang selanjutnya disebut sebagai UU Perlindungan Konsumen) dimana penumpang sebagai konsumen memiliki hak atas perlindungannya. Membuka paksa atau mendongkel koper bagasi penumpang untuk mencuri isinya merupakan cara yang dilakukan dalam kasus bagasi penumpang. Sudah dapat dipastikan bahwa yang melakukan hal ini adalah karyawan yang mengurus bagasi itu sebelum dimuat kedalam pesawat udara. Jika pelaku adalah orang lain, tidak mungkin karena tidak sembarang orang mudah masuk ke daerah bandara pemberangkatan maupun bandara tujuan. Oleh karena itu tanggung jawab maskapai penerbangan juga haru benar-benar dipertanyakan. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan, musnah, atau kerusakan bagasi penumpang pihak maskapai haru bertanggung jawab apabile hal tersebut diakibatkan oleh pihak maskapai penerbangan.Namun maskapai penerbengan dapat untuk tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul apabila pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Dalam menyelesaikan masalah bagasi penumpang terhadap kelalaian yang dilakukan oleh maskapai penerbangan ada beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan seperti BPSK ( Badan Penyelesaia Sengketa Konsumen). Setiap maskapai penerbangan memiliki standar tersendiri dalam memberikan jasa terhadap konsumen dimana setiap penumpang maskapai penerbangan berhak untuk mendapatkan perlindunganMaka setiap pengirim barang atau penumpang bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita oleh pengangkut atau pihak lain sebagai akibat pemberitahuan keterangan yang kurang teliti, salah, atau tidak lengkap mengenai barang yang dikirim. Pengirim juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengangkut sebagai akibat tidak ada, tidak lengkap, atau tidak telitiketerangan surat-surat yang menyertai surat muatan kepada penerima, kecuali jika ada kesalahan pada pengangkut atau karyawan yang dipekerjakan pada pengangkutan muatan itu.terdapat dua cara untuk menyelesaikan sengketa konsumen seperti ini yaitu dengan cara penyelesaian diluar pengadilan melalui BPSK atau melalu pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]