PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata mengenai pelaksanaan
administrasi pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember,
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah melakukan pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan pajak restoran sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011.
2. Pelaksanaan administrasi pajak restoran adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran pajak restoran
Wajib pajak melaporkan usahanya dengan menyerahkan persyaratan
(KTP, SITU, SIUP, laporan hasil penjualan, dll) ke bidang Pendataan dan
Pelayanan. Kemudian wajib pajak mengisi formulir pendaftaran dengan
jelas, lengkap, dan benar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWPD).
Restoran yang dikenakan pajak adalah restoran dengan nilai penjualan melebihi Rp 3.000.000. Pelaporan pajak dilakukan dengan masa
pajak 1 (satu) bulan kalender atau selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
setelah masa pajak berakhir. Wajib pajak akan dikenakan sanksi denda hingga penyitaan barang jika wajib pajak tidak juga melaporkan pajak
terhutangnya.
b. Pendataan pajak restoran
Proses pencatatan data-data dari formulir pendaftaran (SPTPD)
wajib pajak ke dalam buku pendataan dan dimasukkan ke Situs Informasi
Dinas Pendapatan.
c. Penetapan pajak restoran
SPTPD yang telah diisi oleh wajib pajak diserahkan ke bidang
Penetapan dan Verifikasi. Bidang Penetapan dan Verifikasi menetapkan
pajak terhutang dengan dasar SPTPD kemudian menerbitkan SPTPD.
Setelah pajak ditetapkan wajib pajak dapat langsung membayar pada bank
yang ditunjuk.
Penetapan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak karena pajak pajak
restoran termasuk Self Assessment System dimana wajib pajak menghitung,
menyetor, dan melaporkan sendiri hutang pajaknya. Perhitungan pajak
restoran adalah sebagai berikut:
Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak × Tarif 10%
d. Pembayaran pajak restoran
Wajib pajak membayar pajak terhutang di bank yang ditunjuk (bank
Jatim), setelah melakukan pembayaran, wajib pajak menerima Bukti
Setoran.
e. Pembukuan dan pelaporan pajak restoran
Kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk melaporkan dan
mengetahui jumlah penerimaan pajak tiap periode bulanan, dilaksanakan
oleh bidang Pembukuan dan Pengendalian. Bidang Pembukuan dan
Pengendalian membuat Surat Tanda Setoran dan Buku Penerimaan Pajak untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai tanda sah
pembukuan. 3. Pelaksanaan administrasi pajak restoran melibatkan beberapa bidang:
a. Bidang Pendataan dan Penyuluhan, mendata dan memeriksa objek pajak
restoran.
b. Bidang Penetapan dan Verifikasi, menetapkan pajak daerah dengan
menerbitkan SPTPD.
c. Bidang Penagihan dan Keberatan, mengelola tagihan pajak yang terhutang.
d. Bidang Pembukuan dan Pengendalian, melakukan pembukuan dan
pelaporan pajak yang telah diterima Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember.