MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA SEBAGAI JAMINAN TERPENUHINYA HAK ANAK (Studi di Kabupaten Jember)
Abstract
Posisi anak yang sangat lemah dan masih membutuhkan bantuan dan perlindungan orang lain, menjadikan anak sebagai potential victim (korban potensial). Ironisnya pelaku tindak pidana terhadap anak adalah orang yang dekat dengan anak, seperti kedua orang tuanya, saudaranya, pamanya dan tetangganya.Biasanya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang dekat dengan anak adalah kekerasan seksual, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Akibat tindak pidana yang dilakukan pada anak, menjadikan anak terganggu psikologisnya dan sampai ada keputusan untuk melakukan buduh diri. Sementara anak masih memiliki kehidupan yang sangat panjang untuk menggapai cita-citanaya, namun dia merasa terganggu oleh labeling yang diberikan kepadanya akibat menjadi korban tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan untuk menganalisa permasalahan di atas, menggunakan metode penelitian sosio legal. Metode penelitian sosiolegal digunakan untuk menganalisa perlindungan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jember dapat menjamin hak dasar anak sebagai korban tindak pidana. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember secara teknis telah memiliki lembaga husus dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana yakni PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) lembaga ini dibawah naungan BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana), perlindungan yang diberikan oleh lembaga ini adalah penerimaan laporan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana, memberi pelayanan medis, pelayanan psikologis dan pendampingan hukum.
Collections
- LRR-Hibah Bersaing [348]