PROSEDUR ADMINISTRASI PASANG BARU TENAGA LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN JEMBER UNIT PELAYANAN JEMBER KOTA
Abstract
1. PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jember Unit Pelayanan Jember Kota
adalah perusahaan yang termasuk Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
di bidang public service atau pelayanan masyarakat dalam menyediakan jasa
tenaga listrik yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada
pelanggan dan memperoleh keuntungan, dimana keuntungan tersebut dapat
digunakan untuk pengembangan perusahaan.
2. Sesuai dengan judul Laporan Praktek Kerja Nyata yaitu : Prosedur
Administrasi Pasang Baru Pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan
Jaringan Jember Unit Pelayanan Jember Kota “ meliputi kegiatan administrasi
yang berhubungan dengan permintaan pasang baru.
Pasang baru pada PT. PLN saat ini menggunakan pasang baru prabayar, yaitu
calon pelanggan/pelanggan harus mengeluarkan uang atau membayar dulu
energi listrik yang dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh
pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang
dilokasi pelanggan melalui sistem Token atau Stroom.
Kegiatan yang meliputi permintaan pasang baru antara lain: membantu
memberikan informasi kepada calon pelanggan baru yang berkaitan dengan
permintaan pasang baru, membantu membuat formulir permintaan pasang
baru, membantu membuat Surat Jawaban Persetujuan Pasang Baru dan Surat
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, membantu menghitung biaya administrasi
pasang baru dan membuat kuitansi serta membantu membuat Surat Perintah
Kerja. Adapun alur pasang baru yaitu :
Calon pelanggan dapat mendaftarkan diri melalui prosedur sebagai berikut:
a. Call Center PLN (123), Website PLN (www.pln.co.id) serta melalui
Kantor Pelayanan PLN setempat dengan menyerahkan fotokopi kartu
b. Identitas pemilik / pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku,
Rekening tetangga terdekat, alamat lokasi yang akan disambung,
kebutuhan rencana penggunaan listrik (rumah tangga, sosial, industri, dll).
Kemudian calon pelanggan akan mendapatkan formulir permintaan pasang
baru. Dari data permintaan tersebut akan dikirim ke bagian perencanaan
atau survey guna mendapatkan persetujuan apakah layak atau tidak untuk
pasang baru atau masuk daftar tunggu PT. PLN (Persero).
c. Setelah layak untuk pasang baru, calon pelanggan yang menyetujui untuk
pasang baru wajib mentaati aturan yang diberikan PT. PLN (Persero) yaitu
dengan membayar Biaya Penyambungan dan Token Perdana yang bisa
dilakukan melalui PPOB, Bank, atau Kantor Pos.
d. Setelah proses pembayaran sudah dilakukan, maka Fungsi pelayanan
Langganan akan menerbitkan Berita Acara (BA), Surat Perjanjian Jual
Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) untuk ditandatangani oleh calon pelanggan
untuk syarat sebagai proses penyambungan tenaga listrik sampai kWh
meter. Target waktu untuk proses pasang baru dapat dilakukan melalui 3
(tiga) macam yaitu :
1. maksimum 5 hari bila tanpa diperlukan perluasan jaringan
2. maksimum 25 hari bila dibutuhkan perluasan jaringan Tegangan
Rendah (TR)
3. maksimum 85 hari bila dibutuhkan perluasan jaringan Tegangan
Menengah (TM)
e. Dengan adanya bukti pembayaran / pelunasan, maka akan dibuatkan oleh
Fungsi Pelayanan Pelanggan yang berupa kuitansi.
f. Fungsi Pelayanan Pelanggan akan menerbitkan stroom awal sesuai stroom
yang dibeli oleh calon pelanggan untuk kemudian dilakukan peremajaan
dimuka yaitu dengan mengirim Data Induk Pelanggan (DIL) prabayar ke
Data Center dan Vending System.
g. Dengan adanya bukti pelunasan pasang baru maka Fungsi Pelayanan
Langganan akan menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada bagian tehnik
yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Manajer Pelayanan
Pelanggan. Kemudian dilakukan proses peremajaan akhir/ Mutasi
Perubahan Data Pelanggan (PDL).
3. Jenis-jenis formulir yang ada antara lain :
a. Formulir 1 : Permintaan Pasang Baru
b. Formulir 2 : Surat Jawaban Persetujuan Pasang Baru
c. Formulir 3 : Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
d. Formulir 4 : Pasal 2 tentang Ruang Lingkup dan Pasal 3 tentang Syarat
Penyanbungan
e. Formulir 5 : Pasal 18 Penutup
f. Formulir 6 : Perhitungan Biaya Pasang Baru
g. Formulir 7 : Kuitansi Pembayaran Pasang Baru
h. Formulir 8 : Surat Perintah Kerja Pasang Baru
4. Selama melakukan Praktek Kerja Nyata pada PT. PLN (Persero) Area
Pelayanan dan Jaringan Unit Pelayanana Jember Kota sangatlah
bermanfaat bagi saya, karena selain menambah pengetahuan dan wawasan
juga pengalaman dalam menghadapi banyak orang yang berbeda karakter.
Collections
- DP-Financial Management [400]