MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PELANGGAN PT. PLN (PERSERO) SEBAGAI KONSUMEN ATAS PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL) DI KABUPATEN JEMBER, BONDOWOSO DAN SITUBONDO
Abstract
Tujuan khusus dari penelitian ini bertujuan (1) menemukan, menganalisa dan menjelaskan pengembangan konsep pelayanan kepada masyarakat sebagai model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo. (2) Menemukan, menganalisa serta menjelaskan implikasi dari adanya konsep pelayanan yang humanis kepada masyarakat sebagai model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif khususnya berupa studi kasus dan penelitian lapangan (sosio legal) ini memberikan penjelasan bahwa pengembangan model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo serta pengembangan konsep ke depan model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo. Dimana pada tahun kedua penelitian ini menemukan wujud perlindungan hukum sekaligus konsep pelayanan di bidang ketenagalistrikan dalam hal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bersifat humanis.
Collections
- LRR-Hibah Bersaing [348]