Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Penjemputan Jasa Biro Perjalanan PT WARNA
Abstract
Proses penjemputan penumpang sering terjadi keterlambatan penjemputan penumpang yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pelaku usaha Biro Perjalanan atau disebut Travel selain adanya keterlambatan penjemputan penumpang juga ada masalah lain yang timbul dari pengguna jasa transportasi darat yakni keterlambatan sampai ditempat tujuan yang dikarenakan oleh beberapa masalah yaitu: 1. faktor internal yaitu petugas dari Biro Perjalanan kurang paham dengan alamat para konsumen yang mengakibatkan keterlambatan penjemputan, 2. masalah eksternal yang berasal dari Pengusaha Biro Perjalanan sendiri. Faktor kurangnya disiplin yang mengakibatkan keterlambatan sampai pada tujuan, kurang teliti dalam penulisan alamat yang mengakibatkan salah menjemput dalam penjemputan konsumen. Kerugian yang dialami konsumen yaitu: 1. berupa materil yaitu konsumen mengalami kerugian berupa uang pembelian tiket pesawat yang diakibatkan atas keterlambatan pada tempat tujuan, 2. konsumen juga mendapatkan kerugian berupa inmateril yaitu kerugian waktu yang sudah dibuang dengan percuma atas keterlambatan dari pihak jasa biro perjalanan.
Berdasarkan latar belakang yang ditulis dan dijelaskan diatas, penting untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi konsumen Biro Perjalanan atau Travel, oleh karena itu penulis melakukan penelitian yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa travel dalam bentuk proposal skripsi yang berjudul :“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Penjemputan Jasa Biro Perjalanan .”
Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini ada tiga permasalahan yaitu: pertama, apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang timbul karena keterlambatan penjemputan jasa travel; kedua, apa bentuk tanggung jawab pihak travel kepada konsumen atas kerugian yang diderita konsumen dalam keterlambatan penjemputan; ketiga, apa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap keterlambatan penjemputan jasa travel yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dalam penulisan skripsi ini yaitu:Untuk Mengetahui dan memahami mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kasus atas keterlambatan penjemputan jasa Biro Perjalanan, untuk Mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pihak Travel terhadap kerugian yang diderita konsumen atas kasus keterlambatan penjemputan jasa Travel,untuk Mengetahui upaya Hukum yang dilakukan Konsumen apabila mengalami kerugian terhadap kasus keterlambatan penjemputan yang mengakibatkan kerugian.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative dan menggunakan penggunaan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang ( statute approach ), dan pendekatan konseptual ( conseptual approach ). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hokum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang sesuai dengan tema atau judul skripsi yang digunakan.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu : bentuk perlindungan hokum terhadap konsumen atas kerugian yang timbul karena keterlambatan penjemputan jasa biro perjalanan adalah perlindungan preventif dan represif, perlindungan hukum preventifadalah dengan adanya Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pihak konsumen mendapatkan perlindungan hokum agar hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pihak konsumen tidak dilanggar oleh pihak pelaku usaha, sedangkan perlindungan hukumrepresif diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar dan tidak memberikan hak dari konsumen yang sudah diatur didalam UUPK dengan pihak pelaku usaha melanggar peraturan yang ada, pihak pelaku usaha diberi sanksi oleh BPSK dan sanksi tersebut berupa pihak pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak konsumen, pihak pelaku usaha bertanggungjawab dengan cara mengganti kerugian berupa tiket yang sudah hangus. ; untuk tanggung jawab pihak biro perjalanan kepada pihak konsumen atas kerugian yang diderita konsumen dalam keterlambatan penjemputan adalah pihak pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian ini menggunakan prinsip contractual liability dan professional liability. Tanggung jawab dengan cara contract liability yaitu pihak pelaku usaha bertanggung jawab sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan terlebih dahulu yaitu pelaku usaha akan mengganti rugi dengan cara mengganti tiket pesawat yang sudah hangus, sedangkan tanggung jawab professional liability yaitu pihak PT Warna sebagai pelaku usaha yang professional harus memberikan pertanggung jawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak pelaku usaha. ; Berdasarkan pasal 45 UUPK konsumen yang dirugikan dapat melaporkan pelaku usaha kepada BPSK atau melaporkan kepada pengadilan umum, tetapi pihak konsumen lebih memilih menyelesaikan sengketa ini melalui jalur diluar pengadilan karena jalur diluar pengadilan biayanya lebih murah dan cepat selesai dalam menyelesaikan sengketa.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah PT.Warna seharusnya memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawab yang sudah di iklankan kepada konsumen agar pihak konsumen tidak dapat kerugian atas jasa yang diberikan pihak PT. Warna. Selain itu konsumen juga harus memahami hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya agar konsumen dapat mengetahui hak-hak yang harus di dapatkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]