POTENSI PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO
Abstract
Penelitian didasari dengan pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Probolinggo selama tahun 2010-2013 mengalami peningkatan setiap
tahunnya terutama pajak hotel. Fakta tersebut memacu Pemerintah Kabupaten
Probolinggo terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya terutama
dalam Pajak Hotel. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penarikan pajak hotel
yang dilakukan oleh petugas tidak didasarkan pungutan pajak hotel yang telah
ditetapkan yaitu sebesar 10%. Hal ini mengakibatkan cenderung terjadinya
penyelewengan baik yang dilakukan oleh petugas pemungut pajak maupun dari pihak
hotel. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan dalam penelitian ini, yaitu
berapa potensi penerimaan pajak hotel di Kabupaten Probolinggo tahun 2010—2013.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif.
Lokasi yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian adalah Dinas Pendapatan
dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, dan Badan Pusat
Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik
observasi langsung, teknik, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data
menggunakan perhitungan potensi.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pajak hotel
merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi besar seiring
dikembangkannya bidang pariwisata di Kabupaten Probolinggo. Pajak hotel tiap
tahunnya selalu mengalami kenaikan dari tahun 2010—2013. Tetapi target pajak
hotel dan potensi riil pajak hotel yang dibuat terlalu kecil dan mengindikasikan
bahwa masih sangat terbuka peluang bagi Kabupaten Probolinggo untuk
meningkatkan penerimaan pajak hotel. Total target Pajak Hotel Sebesar Rp
244.300.000,-, sedangkan total potensi Pajak Hotel sebesar Rp 7.014.327.120.
Terdapat selisih sebesar Rp 6.770.027.120,- antara target pajak hotel dan potensi riil
pajak hotel. Target yang dibuat terlalu kecil dan mengindikasikan bahwa masih
sangat terbuka peluang bagi Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan penerimaan
pajak hotel.
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu berdasarkan perhitungan
diperoleh fakta bahwa terdapat selisih yang sangat besar antara potensi pajak hotel
yang ada dengan realisasi penerimaan Pajak Hotel yang terjadi, perda tentang
pungutan Pajak Hotel sebesar 10% tidak dipakai, yang dipakai untuk pungutan pajak
hotel adalah hasil kesepakatan antara Dispenda dan Pihak Hotel, perhitungan pajak
hotel dengan menggunakan hasil kesepakatan tidak sesuai dengan penghasilan hotel
dan potensi yang ada, hasil perhitungan potensi pajak hotel jauh dari target yag
ditetapkan dan realisasi yang dicapai dan target yang sudah ditetapkan sangat jauh
dari potensi yang bias dicapai.
Saran penelitian ini adalah Penarikan pajak hotel harus memakai aturan yang
sudah ada yaitu 10% dari penghasilan hotel untuk mencapai realisasi pajak yang lebih
besar, Target yang ditetapkan seharusnya lebih besar dari target yang sudah ada
karena potensi pajak masih besar.