Menunjau Ulang Kriteria Legal Standing Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. Hal ini
tercermin dari adanya pengakuan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI 1945 menentukan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan Pasal 1 ayat (2)
tersebut selain menegaskan adanya pengakuan terhadap kedaulatan rakyat,
sekaligus menunjukkan adanya kedaulatan hukum yang secara implisit
ditandai oleh frase “menurut Undang-Undang Dasar”. Keberadaan kedaulatan
hukum itu kemudian dipertegas lagi oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menentukan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Sebagai konsekuensi dari penegasan sebagai sebuah negara hukum
tersebut, maka hak-hak warga negara dan hak asasi manusia menjadi
keniscayaan untuk dijamin oleh UUD NRI 1945. Dikatakan demikian karena
ciri utama negara hukum modern (modern rule of law) adalah adanya
jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusinya. Atau dengan kata
lain, jaminan perlindungan konstitusional terhadap HAM merupakan ciri
yang mutlak harus ada dalam setiap negara hukum. Bahkan dalam
perkembangannya, jaminan terhadap HAM itu juga diharuskan tercantum
dengan tegas dalam undag-undang dasar atau konstitusi tertulis negara
demokrasi konstitusional (constitutional democracy).
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]