ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TNI-AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ( PutusanPengadilan Militer II- 09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010)
Abstract
Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat TNI) adalah Warga
Negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan
dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas
keprajuritan. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara. Kasus yang dibahas dalam skripsi ini adalah tindak pidana pencurian yang
dilakukan oleh Anggota TNI Angkatan Darat yang terjadi di lingkungan TNI yang
menarik untuk dikaji terdapat dalam Putusan Pengadilan Militer II - 09 Bandung
Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010.
Perumusan masalah pokok dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah
dasar pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan
terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP dalam
Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010
telah sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan. Kedua, Apakah
penjatuhan pidana 6 bulan dan pidana pemecatan dari dinas militer terhadap
terdakwa tindak pidana pencurian dalam putusan pengadilan militer ii-09 bandung
nomor : 125-k/pm.ii-09/ad/vii/2010 sesuai dengan Pasal 26 KUHPM.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Pertama, Untuk menganalisis dasar
pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor :
125-K/PM.II-09/AD/VII/2010 yang menyatakan Terdakwa secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian telah sesuai dengan
fakta yang terungkap dipersidangan. Kedua, Untuk menganalisis dasar
pertimbangan hakim dalam Penjatuhan Pidana 6 Bulan dan Pidana Pemecatan
Dari Dinas Militer Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan
Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010 telah
Sesuai Dengan Pasal 26 KUHPM. Metode penelitian yang digunakan dalam
skripsi adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
masalah yaitu dengan pendekatan Undang - Undang dan pendekatan konseptual.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum
sehingga dapat digambarkan secara sistematis tentang penulisan skripsi ini.
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan dan setelah diadakan
penelitian serta pembahasan, maka diambil kesimpulan. Pertama, Dasar
Pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan
terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dalam
Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010
Telah Sesuai dengan fakta - fakta terungkap di persidangan. Perbuatan yang
dilakukan terdakwa adalah terbukti mengambil 3 hanphone dan uang Rp
300.000,00 yang telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana pencurian dalam
Pasal 362 KUHP. Kedua, Penjatuhan pidana penjara 6 bulan dan pidana
pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa telah Sesuai Dengan Pasal 26
KUHPM. Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 6 huruf b ke-1 KUHPM sebagai dasar hukum
pemecatan dari dinas Militer, sehingga ketentuan yang diatur dalam pasal 26 ayat
(1) KUHPM merupakan ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) sebagaimana
diamanatkan Pasal 35 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, penulis sampaikan saran.
Pertama, dalam melakukan penjatuhan pidana hakim dituntut lebih teliti dalam
memberikan pertimbangannya terhadap dakwaan dan Oditur Militer apakah sudah
sesuai dengan perbuatan terdakwa atau penerapan hukum pidana materil yang
didapat dan fakta di persidangan. Sebelum memutuskan hakim haruslah
memahami undang-undang yang akan dijadikan dasar hukum oleh oditur militer
untuk memudahkan hakim dalam mengambil keputusan. Kedua, Dalam
menjatuhkan pidana hakirn harus mempertimbangkan hal yang memberatkan
maupun hal yang meringankan bagi terdakwa. Hukuman yang diberikan terhadap
anggota militer aktif lebih berat sifat, baik kualitas dan kuantitasnya. Pemberatan hukuman khususnya yang diberikan tersebut dapat menjadi rambu atau peringatan
bagi anggota TNI lainnya yang bertugas untuk senantiasa menjungjung tinggi
Falsafah Pancasila, Sumpah Prajurit, Sapta Marga, 8 wajib TNI dan peraturan
hukum yang berlaku. Hakim dalam kasus ini seharusnya memberikan hukuman
pidana penjara lebih berat dari tuntutan Oditur Militer kepada terdakwa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]