KINERJA PEGAWAI DALAM PROSES PEMBERIAN IZIN TRAYEK OLEH DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA KABUPATEN BLITAR
Abstract
Dalam bidang transportasi, angkutan umum merupakan sarana penting
yang mayoritas digunakan oleh masyarakat kecil dan menengah yang terdiri atas
buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, dan lain-lain. Tentang keberadaan
angkutan umum, pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan
keputusan yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan
dengan kendaraan umum yaitu dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:
KM. 35 Tahun 2003, sehingga perusahaan angkutan umum dalam peranannya
yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas harus dijalankan sesuai izin trayek
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Begitu juga dengan keberadaan angkutan
umum di wilayah Kabupaten Blitar yang dalam hal ini adalah kewenangan Dinas
Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar. Berdasarkan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2011 pada bagian kelima pasal 17,
disebutkan bahwa Bidang Angkutan mempunyai fungsi sebagai pemberi izin atas
segala jenis usaha yang berhubungan dengan jasa angkutan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perhubungan, Komunikasi,
dan Informatika Kbaupaten Blitar diketahui bahwa armada trayek angkutan umum
yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar berjumlah 297 unit yang melayani
21 trayek dari 23 trayek yang ditetapkan dengan rincian kendaraan yang masih
berlaku izin trayeknya adalah 35 unit sedangkan yang tidak berlaku izin trayeknya
adalah 262 unit. Dari data itu juga dapat diketahui bahwa dari seluruh unit
angkutan hanya 11,78% saja yang berizin resmi, dan 88,22% sudah kadaluwarsa.
Menurut Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik yang dihimpun oleh
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 SKPD Dinas
Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar memperoleh
kriteria Baik Sekali dengan skor nilai 33 dan masuk nominasi urutan pertama dari
hasil penialaian pelayanan publik. Kriteria baik sekali yang diperoleh Dinas
Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar dalam hal
pelayanan publik tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di
lapangan yang menemukan data bahwa pada Tahun 2015 terdapat 88,22% izin
trayek yang tidak berlaku karena beberapa hal, misalnya lamanya proses membuat
perizinan trayek, adanya biaya-biaya tambahan yang muncul dan harus
ditanggung oleh pemohon di luar dari ketentuan yang berlaku, dan masih ada calo
yang bisa mengurus izin trayek di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan
Informatika Kabupaten Blitar. Lamanya proses pemberian izin trayek ini
dikarenakan izin trayek yang seharusnya bisa selesai dalam waktu satu hari,
menjadi satu minggu bahkan bisa lebih.
Dari fenomena tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian
lebih lanjut mengenai kinerja pegawai bagian angkutan dalam proses pemberian
izin trayek oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten
Blitar. Dalam penelitian ini akan difokuskan untuk meneliti kinerja pegawai
bidang angkutan yang terdiri kepala bidang angkutan, kepala seksi parkir, kepala
seksi angkutan orang dan barang, kepala seksi terminal, dan satu staf karena
pegawai inilah yang bertugas memberikan pelayanan izin trayek pada pemohon di
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar.
Jenis dan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif kuantitatif dengan sasaran penelitian pada kinerja pegawai bagian
angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar
pada proses pemberian izin trayek. Populasi dalam penelitian ini 35 pemohon izin
trayek yang memasukkan satu kali perizinan trayek di Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar pada tahun 2015. Teknik
pengambilan sampel dengan metode sampling jenuh yakni semua populasi
dijadikan sampel sehingga jumlah sampelnya juga 35 pemohon izin trayek. Dalam
penelitian ini hanya terdapat satu variabel, yakni kinerja pegawai bagian
angkutan. Untuk menilai kinerja pegawai ini akan diukur menggunakan empat
inidikator sesuai dengan apa yang dikemukakan Kumorotomo (dalam Dwiyanto
2008:52) yakni efektivitas, efisiensi, keadilan, dan daya tanggap. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, studi
pustaka, dan dokumentasi. Hasil pengumpulan data ini nantinya akan dianalisis
dengan teknik analisis data deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pegawai dalam proses
pemberian izin trayek oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
Kabupaten Blitar berdasarkan indikator efisiensi sebesar 63,43%, berdasarkan
indikator efektivitas sebesar 48,86%, berdasarkan indikator keadilan sebesar 47%,
berdasarkan indikator daya tanggap sebesar 50,04%. Secara umum prosentase
kinerja pegawai bidang angkutan di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan
Informatika Kabupaten Blitar dapat dikatagorikan kurang baik dalam perizinan
trayek. Dari hasil perbandingan setiap indikator terlihat bahwa prosentase
terendah diperoleh dari indikator keadilan yang mendapat skor nilai sebesar 47%
dan skor tertinggi diperoleh dari indikator efisiensi yang mendapat skor 63,43%.
Terkait dengan hasil penelitian ini, ada dua saran yang dapat penulis
rekomendasikan kepada pegawai bidang angkutan di Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar dalam pemberian izin trayek pada
pemohon. Saran pertama pegawai bidang angkutan Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar hendaknya melakukan perizinan
trayek pada pemohon sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku karena
banyaknya orang yang enggan melakukan pengurusan perizinan trayek karena
lamanya proses membuat perizinan, adanya biaya tambahan, dan kurangnya
pemahaman bagi para pemohon izin trayek mengenai mekanisme pelayanan
permohonan izin trayek sehingga lebih cenderung mengurusnya kepada calo yang
harganya lebih mahal daripada harus mengurus sendiri ke Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar. Saran Kedua indikator keadilan
merupakan indikator yang mendapat nilai terendah dari indikator yang ada. Oleh
karena itu, saran yang dapat peneliti berikan terkait hal ini adalah hendaknya
pegawai bidang angkutan di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
Kabupaten Blitar dapat bersikap adil pada semua pemohon trayek tanpa
membeda-bedakan dalam hal cepat tidaknya pelayanan yang diberikan, biaya
yang harus ditanggung pemohon, persyaratan perizinan trayek, dan denda yang
harus dibayar pemohon ketika terjadi keterlambatan. Sehingga harapannya adalah
dalam melakukan prosedur perizinan trayek, pegawai bidang angkutan di Dinas
Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar harus sesuai dengan
SOP dan aturan yang ada.