PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KETIKA TERJADI GAGAL TRANSFER MELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
Abstract
Bab I skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai gagal transfer yang
dilakukan nasabah sehingga mengalami kerugian Permasalahan dalam skripsi ini
adalah pertama, Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang
mengalami kerugian akibat gagal transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)? kedua, Apa bentuk tanggungjawab
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) kepada nasabah atas gagal transfer melalui
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)? ketiga, Apakah upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh oleh nasabah yang mengalami kerugian akibat gagal transfer melalui
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)? Tujuan
yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada dua, yaitu:
(1) Mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum hak nasabah yang
mengalami kerugian akibat gagal transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Collections
- UT-Faculty of Law [6256]