PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TIDAK ADANYA PENCANTUMAN HARGA MENU DALAM SEBUAH RUMAH MAKAN
Abstract
Perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang
dapat dikonsumsi. Kondisi tersebut membuat kedudukan konsumen dengan pelaku usaha
tidak seimbang. Konsumen pada umumnya sering berada pada pihak yang dirugikan, baik
dari pelaku usaha maupun sebagai akibat ketidaktahuan konsumen mengenai informasi itu
sendiri karena produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Seperti contoh fakta
di sebuah rumah makan di kawasan wisata Pantai Karang Bolong, Anyer. Konsumen rumah
makan tersebut pada saat memesan makanan hanya diberikan daftar menu saja tanpa adanya
pencantuman daftar harga pada menu. Pihak konsumen akhirnya melakukan transaksi
pembayaran dan menilai dirugikan karena jumlah yang harus dibayar tidak senilai dengan
apa yang diberikan oleh produsen. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 4 huruf c
UUPK mengenai Hak Konsumen, yang berbunyi: “Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.”
Perlu diakui, pengetahuan dan informasi konsumen dalam hal ini selalu terbatas,
terutama karena alasan itulah mudah terjadi praktik-praktik yang merugikan. Setiap
konsumen berhak memperoleh informasi. Dengan demikian, perlindungan konsumen harus
segera dapat diimplementasikan dalam kerangka kehidupan ekonomi. Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas maka Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk
skripsi menyangkut rumah makan yang tidak mencantumkan harga makanan dan minuman
pada menu yang dapat merugikan konsumen dengan judul proposal skripsi :” Perlindungan
Konsumen terhadap Tidak Adanya Pencantuman Harga Menu dalam Sebuah Rumah
Makan.”
Berdasarkan uraian dari latar belakang masalah, dirumuskan beberapa permasalahan
dalam skripsi ini:
1. Bagaimana pengaturan terkait kewajiban pelaku usaha rumah makan dalam pemberian
informasi daftar menu dan harga yang memberikan informasi awal kepada konsumen?
2. Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha rumah makan jika harga yang dikenakan
terhadap konsumen tidak wajar dan tidak sesuai dengan harga menu yang dicantumkan?
3. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas ketidakjelasan
informasi tentang harga menu di sebuah rumah makan?
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dan cara untuk menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan
hukum deduktif.
Berdasarkan pada pembahasan yang telah dikemukakan maka dapat disimpulkan
sebagai bahwa Pelaku Usaha Rumah Makan berkewajiban mencantumkan harga menu
makanan dan minnuman menurut Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 yang secara yuridis diatur
dalam Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan
Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Dan Pelaku usaha rumah makan wajib bertanggung jawab
kepada konsumen yang telah dirugikan atas ketidak sesuaian harga yang dikenakan saat
pembayaran dengan menganti kerugian. Dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh oleh konsumen akibat tidak adanya pencantuman harga pada sebuah rumah
makan pelaku usaha yaitu dengan cara menggugat pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar
pengadilan (non litigasi).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]