Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing dalam Penanaman Modal di Indonesia
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu guna memenuhi
dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum
investor asing saat menanamkan modalnya di Indonesia dan Untuk mengetahui
dan mamahami bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang ingin
menanamkan modalnya di Indonesia. Metode yang digunakan untuk membahas
permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini
adalah Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Perundangundangan
(statue approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian dilanjutkan
dengan analisa terhadap bahan hukum.
Pembahasan skripsi ini terdiri dari jaminan kepastian hukum bagi investor
asing di Indonesia, dan terakhir dari pembahasan pada penulis skripsi ini adalah
bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan
modalnya di Indonesia. pemerintah.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah Pertama, Jaminan kepastian hukum bagi
investor adalah dari berbagai aturan, syarat, ketentuan yang telah dipaparkan
dalam poin pembahasan awal ini dapat disimpulkan bahwa, jaminan bagi investor
asing dalam melakukan penanaman modal dalam di Indonesia menurut Undangxiii
Undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 adalah pada prinsipnya Pemerintah
tidak akan melakukan pengambilalihan atau nasionalisasi perusahaan asing di
Indonesia, dan jika terpaksa harus dilakukan pengambilalihan, maka kepada
investor akan diberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan pasal
7 ayat (2), jika tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi atau terjadinya sengketa
investasi asing di Indonesia. Maka penyelesaiannya dapat dibawa ke lembaga
arbitrase sesuai dengan Pasal 32 ayat (2). Kedua bentuk perlindungan hukum bagi
investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia adalah Investor
membutuhkan adanya kepastian hukum sebab dalam melakukan investasi selain
tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ada ketentuan lain yang terkait
dan tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ketentuan tersebut, antara lain berkaitan
dengan perpajakan, ketenagakerjaan dan masalah pertanahan. Saran yang
Pertama Hendaknya agar sebuah investasi bisa berjalan dengan baik dan mampu
memberikan kontribusi yang signifikan pada perekonomian negara, investor dan
pada semua elemen bangsa seorang investor harus memenuhi segala aturan,
sistem dan tahapan legalisasi pada kegiatan investasi tersebut. Kedua Hendaknya
Pemerintah dan legislative membuat peraturan perundang-undangan yang lebih
jelas dan lebih terinci agar dapat memberikan jaminan kepastian berinvestasi pada
investor asing, sehingga memberikan balances keuntungan kedua belah pihak
yaitu pemerintah dan penanaman modal itu sendiri dapat saling di untungkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]