TANGGUNG JAWAB YURIDIS AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK LUAR KAWIN
Abstract
Dahulu pengadilan menafsirkan “melawan hukum” hanya sebagai
pelanggaran dari pasal-pasal hukum yang tertulis semata-mata (pelanggaran
perundang-undangan yang berlaku) tetapi sejak tahun 1919 terjadi perkembangan
di negeri Belanda, dengan mengartikan perkataan “melawan hukum” bukan hanya
untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melaikan juga
melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam
pergaulan hidup masyarakat. Suatu perbuatan dapat dikatakan melanggar hukum
jika memenuhi syarat-syarat perbuatan melawan hukum:
1. Adanya perbuatan yang melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan yang melawan hukum
dengan kerugian yang diderita.
Hubungan biologis diluar perkawinan dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melanggar hukum jika memenuhi semua unsur-unsur perbuatan yang
melawan hukum diatas. Selain itu jika dikaji lebih dalam akan timbul masalah
baru yaitu anak luar kawin berhak atas hak waris bapak biologisnya jika anak luar
kawin siatas memenuhi ketentuan yang diinginkan oleh undang-undang. Selain itu
dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 935
K/Pdt/1998 telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak itu memerlukan
suatu pemikiran yang lebih mendetail. Berdasarkan semua uraian diatas, maka
saya sebagai penulis merasa tertarik untuk mengangkat dan membahas
permasalahan tersebut dalam penulisan skripsi yang mempunyai judul
“TANGGUNG JAWAB AYAH BIOLOGIS YURIDIS TERHADAP ANAK
LUAR KAWIN (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
935 K/Pdt/1998)”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]