PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK RESTORAN SEBAGAI WAJIB PAJAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
Abstract
Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satu wujud pembangunan nasional dapat melalui pembangunan ekonomi yang berasal dari sektor pajak. Dalam mendukung upaya pembangunan nasional dapat dilakukan suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pemerintahan daerah diberikan wewenang untuk memungut pajak daerah yang bukan menjadi urusan pemerintahan pusat yang salah satunya adalah dalam pemungutan pajak restoran. Di wilayah Kabupaten Jembrana, banyak berdiri usaha rumah makan yang dikelola oleh perorangan, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Jembrana membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pajak restoran dikenakan kepada pemilik restoran (wajib pajak) terhadap jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran dari konsumen/pembeli. Tarif pajak restoran yang dikenakan kepada wajib pajak adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dan dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak restoran dengan dasar pengenaan pajak. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengumpulkan pajak yang diterima dari konsumen, sehingga wajib pajak bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Jembrana. Oleh karenanya diperlukan analisis lebih lanjut mengenai regulasi pajak restoran di Kabupaten Jembrana setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bentuk pertanggungjawaban pemilik restoran sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010 tetang Pajak Restoran.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]