PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA DIBIDANG KESEHATAN (Putusan Nomor: 1774/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut)
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini yaitu yang pertama
untuk menganilisis pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dengan
menyatakan unsur memproduksi tidak terbukti dikaitkan dengan fakta yang
terungkap dalam persidangan. Yang kedua, untuk menganilisis pertimbangan
hakim menjatuhkan putusan bebas dengan menyatakan unsur mengedarkan tidak
terbukti dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]