PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps)
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum dan menjamin perlindungan tiap
warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan
generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia sehingga wajib
dilindungi dari segala perlakuan yang mengakibatkan terjadinya suatu
pelanggaran dan perbuatan yang merugikan bagi anak. Pembuktian perkara tindak
pidana persetubuhan sering kali sulit untuk dibuktikan karena berdasarkan Pasal
183 KUHAP untuk menentukan menjatuhi hukuman kepada terdakwa minimal
harus ada dua alat bukti yang sah dan kenyakinan Hakim. Dalam Pasal 184 ayat
(1) KUHAP alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan adanya Pasal tersebut semakin sulit
seorang hakim dalam menjatuhi hukuman, sebab saksi yang dihadirkan
dipersidangan harus secara langsung mengetahui perbuatannya itu tetapi jarang
sekali ada saksi yang mengetahui tindak pidana secara langsung kecuali tindak
pidana persetubuhan itu tertangkap basah atau pelaku lebih dari satu orang.
Namun demikian dalam praktik, pembuktian seringkali menimbulkan suatu
permasalahan terlebih mengenai hasil keputusan yang dijatuhkan oleh hakim
kepada pelaku tindak pidana dimana penerapan pasal yang dijatuhkan oleh hakim
tersebut tidak sesuai dengan fakta- fakta yang terungkap selama persidangan. Halhal
demikian yang sering dijumpai dalam wajah peradilan di Indonesia dewasa
ini. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan
nomor register: 2/Pid.Sus/2015/PN.Dps yaitu mengenai kesesuaian alat bukti dan
pertimbangan oleh hakim yang diterapkan kepada para terdakwa tidak sesuai
dengan fakta- fakta yang terungkap selama persidangan.
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kesesuaian antara pertimbangan
hakim dengan Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps yang membuktikan
alat bukti surat berupa Visum et Repertum dengan perbuatan terdakwa serta untuk
menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hakim dengan unsur pasal yang
didakwakan terhadap pelaku dengan fakta dipersidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]