DAMPAK PSIKOLOGIS DAN MEDIS PERNIKAHAN USIA DINI BAGI PEREMPUAN
Abstract
Pernikahan Dini merupakan fenomena sosial yang sering terjadi di dalam masyarakat, termasuk masyarakat di Desa Rejoagung Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Pernikahan dini disebabkan oleh faktor budaya yang tidak dapat dipisahkan dari orang tua, selain itu adanya faktor ekonomi yang rendah serta faktor pendidikan yang juga rendah membuat para orang tua berfikir untuk menikahkan anaknya sedini mungkin. Pernikahan usia dini pada dasarnya juga memiliki banyak dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi pihak perempuan. Pernikahan usia dini merupakan pernikahan di bawahusia maksimum yang telah ditentukan oleh Undang-undang pernikahan, yakni wanita dibawah 16 tahun dan laki-laki dibawah 19 tahun terlepas pernikahan sah ataupun pernikahan tidaksah