MEKANISME PERHITUNGAN, PENETAPAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi negara. Adanya wewenang pemerintah pusat kepada daerah tentang otonomi daerah untuk mengurus sendiri pemerintahannya terutama pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) Mempelajari tentang pajak daerah khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan yang meliputi perhitungan, penetapan, penyetoran dan pelaporan, (2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) sedangkan tarif untuk pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan berdasarkan nilai jual yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati
Collections
- DP-Taxation [889]