STATUS HAK ATAS TANAH KAS DESA DI DESA PONDOKREJO, KECAMATAN TEMPUREJO, KABUPATEN JEMBER
Abstract
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: pertama, mengenai status hukum tanah kas desa di Desa Pondokrejo; kedua, mengenai akibat hukum dari sengketa di bidang pertanahan mengenai tanah kas desa di Desa Pondorejo dengan Perum Perhutani;
Penyusunan skripsi ini memiliki dua tujuan yaitu: pertama, untuk mengetahui dan memahami tentang status hukum atas tanah kas Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember; kedua, untuk mengetahui dan memahami tentang akibat hukum dari sengketa di bidang pertanahan mengenai tanah kas desa di Desa Pondorejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember dengan Perum Perhutani. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menelaah data primer atau data dasar di lapangan atau terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini dititikberatkan pada penelitian lapangan yaitu berupa wawancara dengan narasumber yang terkait dan berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di lapangan dilakukan telaah dokumen atau studi kepustakaan yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas sebagai data sekunder. Dalam skripsi ini pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata dan yang diteliti dan di pelajari adalah objek penelitian yang utuh.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah sebagai berikut: pertama, Status hukum tanah kas desa di desa Pondokrejo yang merupakan desa yang terdiri dari tanah perkebunan dan perhutani adalah tanah negara dengan penguasaan Perum Perhutani. Masyarakat desa Pondokrejo dengan anggapan bahwa tanah terebut merupakan hasil membuka lahan hutan pada masa penjajahan menghidupkan banyaknya cerita sejarah yang berbeda telah berkembang. Status tanah kas desa yang dipandang dalam dua sisi ini memberikan ketidakjelasan atas kepemilikan atas tanah kas desa di Desa Pondokrejo; kedua, Akibat hukum dari sengketa di bidang pertanahan yang terjadi antara desa Pondokrejo dengan Perum Perhutani ini dengan status penguasaan tanah tanpa hak dan tidak adanya bukti yang menguatkan maka membenarkan adanya pelepasan hak atas tanah di desa Pondokrejo, sekalipun itu adalah tanah kas desa. Dari status hak atas tanah kas desa yang tidak jelas inin menjadikan tanah tersebut sebagai tanah sengketa. Pelepasan hak tidak akan dilakukan secara serta merta, tetap dengan ketentuan ganti kerugian yang dirasa cukup adil bagi kedua pihak. Meskipun disini tanah yang dimaksudkan adalah tanpa adanya sertifikat sebagai bukti dari hak atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]