STRATEGI KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER DALAM PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA SEBAGAI OBYEK PARIWISATA DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2010-2015
Abstract
Kabupaten Jember merupakan sebuah kabupaten yang memiliki potensi cagar budaya berupa peninggalan meghalitik, peninggalan klasik serta peninggalan kolonial. Pemanfaatan obyek pariwisata cagar budaya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Banyaknya cagar budaya di Kabupaten Jember, Bupati Jember telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/ 312/ 1.12/ 2015 tentang Penetapan Benda/ Situs/ Gedung/ Kawasan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Jember. Permasalahan lain bahwa Pemerintah Kabupaten Jember belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya sehingga keberadaan cagar budaya di Jember tidak memiliki payung hukum. Perlu adanya legalisasi Perda untuk mengantisipasi cagar budaya mempunyai status kepemilikan yang tetap aman.
Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimana potensi cagar budaya di Kabupaten Jember?; (2) Strategi apa saja yang digunakan untuk memanfaatkan cagar budaya sebagai obyek pariwisata di Kabupaten Jember?; (3) Bagaimana hasil dan kendala yang dilakukan oleh Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dalam pemanfaatan cagar budaya sebagai obyek pariwisata? Sedangkan tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah: (1) Memahami dan mengkaji secara mendalam mengenai potensi cagar budaya di Kabupaten Jember; (2) Memahami dan mengkaji secara mendalam mengenai strategi yang digunakan untuk memanfaatkan cagar budaya sebagai obyek pariwisata di Kabupaten Jember; (3) Mengkaji hasil dan kendala strategi yang dilakukan oleh Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dalam pemanfaatan cagar budaya sebagai obyek. Manfaat yang diharapkan yaitu dapat memberikan wawasan mengenai potensi cagar budaya di Kabupaten Jember dan strategi Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dalam pemanfaatan cagar budaya sebagai obyek pariwisata di wilayah Kabupaten Jember.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Sejarah. Pendekatan yang digunakan untuk mengkaji permasalahan, yaitu pendekatan sosiologi ekonomi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, dokumentasi, wawancara dan studi lapangan.