Perlindungan Hukum Atas Merek Jasa Putra Jaya Yang digunakan Tanpa Hak Dalam Penawaran Tender Di Perusahaan
Abstract
Latar belakang skripsi ini adalah pelaku usaha dalam bidang industri dan konstruksi melanggar pasal 94 UU Merek yang menyatakan Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan kasus perlindungan Hukum atas Merek Jasa PUTRA JAYA milik (Haji Helik) yang bersengketa dengan mantan karyawannya (Hadi Muklis) yang menggunakan tanpa hak dalam Penawaran Tender di perusahaan , serta melakukan pendaftaran merek jasa dengan nama PutraJaya dengan persamaan pada pokoknya. Permasalahan Skripsi ini adalah Bentuk perlindungan hukum terhadap Merek Jasa PUTRA JAYA yang digunakan tanpa hak dalam penawaran Tender di perusahaan, Akibat hukum yang timbul dari penggunaan Merek Jasa PUTRA JAYA tanpa hak dalam Penawaran Tender, Upaya penyelesaian yang dilakukan Oleh PT.PUTRA JAYA terhadap pelanggaran penggunaan Merek Jasa tanpa hak dalam kegiatan penawaran Tender di Perusahaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam Hukum Positif, seperti Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, meliputi : Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang –Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1993 tentang kelas barang dan jasa bagi Pendaftran Merek dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin didalam ilmu hukum meliputi prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault).
Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini meliputi beberapa substansi yaitu Perlindungan Hukum(terdiri pengertian,tujuan dan bentuk perlindungan hukum), Merek (terdiri pengertian, fungsi, jenis, jangka waktu perlindungan, dan pelanggaran marek), Penawaran Tender (terdiri pengertian dan bentuk penawaran tender) dan perusahaan (terdiri pengertian dan bentuk-bentuk perushaaan).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]