ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KECAMATAN JABON KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2015
Abstract
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas akuntabel, transparan dan partisipatif.
Dengan adanya otonomi, desa berhak mengatur segala urusannya sendiri termasuk
mengatur keuangannya sendiri. Agar pembangunan berjalan dengan baik pemerintah
memberikan dana khusus bagi desa untuk pelaksanaan pembangunan dan
penyelenggaraan pemerintahan yaitu Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan ADD
Tahun 2015 di Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Penelitian yang dilakukan untuk
melihat bagaimana setiap tahapan pengelolaan ADD Tahun 2015 disesuaikan dengan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015. Penelitian dilakukan di enam desa di
Kecamatan Jabon. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada beberapa
unsur pemerintahan desa yang terlibat dalam pengelolaan ADD. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif evaluasi. Keabsahan data
dilakukan dengan teknik triangulasi sumber yaitu membandingkan data yang didapat
dari hasil wawancara dengan responden dengan dokumen. Analisis data deskriptif
digunakan untuk mendeskripsikan pengelolaan ADD di Kecamatan Jabon sedangkan
analisis evaluasi dilakukan dengan metode dari Miles dan Huberman yaitu dengan cara
membandingkan pengelolaan yang dilakukan oleh tiap desa dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015. Tujuan penggunaan matriks yaitu untuk menilai
kesesuaian pengelolaan ADD dengan peraturan yang berlaku. Matriks perencanaan
menunjukkan angka 100% sehingga perencanaan ADD) di enam desa sudah mengikuti
aturan yang berlaku. Begitu juga dengan penggunan yang menunjukkan angka
sempurna. Namun dalam tahap pertanggungjawaban semua desa menunjukkan angka
sebesar 75% yang artinya tahap pertanggungjawaban masih kurang akuntabel yang
dikarenakan keterlambatan penyerahan Pertanggungjawaban APBDes.