PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG BONDOWOSO
Abstract
Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak debitur, maka pihak bank sebagai pihak kreditur akan melakukan penyelamatan dan penyelesaian dengan cara damai, jika tidak berhasil maka dapat dilakukan penyelamatan melalui saluran hukum. Supaya pihak bank dapat benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai lembaga keuangan serta secara baik dapat menjalankan usahanya dalam memperoleh profit, maka berbagai prosedur yang telah disusun untuk para nasabah maupun prosedur analisis standar bagi pihak bank harus ditempuh dan dicapai secara baik agar terhindar dari adanya kredit macet. Bank tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit dan nasabah yang mempunyai masalah dalam menjalankan usahanya dapat serta merta memperoleh pembinaan yang berkesinambungan dan pengawasan secara mandiri dan intensif oleh pihak bank agar penggunaan Kupedes sesuai dengan tujuan, dan resiko-resiko yang tidak diharapkan segera dapat diidentifikasi dan diatasi. Dengan demikian akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara pihak kreditur dengan debiturnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]