TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN - JEMBER
Abstract
Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi langsung yang pada pelaksanaannya dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang. Pajak bukan hanya sebagai sumber pendapatan Negara (fungsi budgetair) yang potensial bagi suksesnya pembangunan nasional, tetapi keberadaan pajak memiliki fungsi yang vital bagi kehidupan bangsa Indonesia yaitu sebagai sarana untuk mengukur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi (fungsi regulerend) hal ini dapat kita tinjau dari segi penetapan besar kecilnya tarif pajak terhadap suatu barang atau penghasilan.