ANALISIS SEBELUM DAN SESUDAH PENGALIHAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) MENJADI PAJAK DAERAH (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember)
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah membuat seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Jember,
bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kegiatan pemungutan dan pengelolaan
PBB-P2 yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah dan kemakmuran
masyarakat. Kabupaten Jember telah siap menerapkan undang-undang tersebut pada
tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efisiensi, efektivitas, dan
kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah pengalihannya,
dengan rentang waktu yang diteliti adalah empat tahun terakhir (2011-2014). Objeknya
adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, selaku pihak yang bertanggung jawab
atas seluruh kegiatan pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 setelah diterapkannya
undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan
metode deskriptif komparatif. Menganalisis datanya adalah dengan analisis trend.