MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PELANGGAN PT. PLN (PERSERO) SEBAGAI KONSUMEN ATAS PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL) DI KABUPATEN JEMBER, BONDOWOSO DAN SITUBONDO
Abstract
Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menemukan, menganalisa dan menjelaskan pengembangan model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo. Kedua, untuk menemukan, menganalisa serta menjelaskan kendala yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) sebagai wujud perlindungan hukum terhadap masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero). Ketiga, untuk menemukan serta menganalisa cara pihak PT. PLN (Persero) dalam mengatasi kendala tersebut. Keempat, untuk menemukan, menganalisa serta mengembangkan konsep ke depan model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif khususnya berupa studi kasus dan penelitian lapangan (sosio legal) ini memberikan penjelasan bahwa pengembangan model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo serta pengembangan konsep ke depan model perlindungan hukum bagi masyarakat pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai konsumen atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo. Dimana pada tahun pertama dan kedua penelitian ini menemukan wujud perlindungan hukum di bidang ketenagalistrikan dalam hal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bersifat humanis.
Collections
- LRR-Hibah Bersaing [348]