ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN WARTAWAN ATAS ADUAN PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DIMUAT DALAM HARIAN RADAR JOGJA EDISI 27 MEI 2002)
Abstract
Salah satu indikator bekerjanya proses demokratisasi di suatu negara
hukum adalah berfungsi dan terlindunginya kebebasan pers. Tidaklah
mengherankan, bila kebebasan pers disebut sebagai salah satu pilar penting
demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab. Namun
tidak demikian dalam praktiknya, insan pers selalu menjadi korban atas
pemberitaan atau kegiatan jurnalistiknya. Hal-hal demikian yang sering dijumpai
dalam wajah peradilan di Indonesia dewasa ini. Hal tersebut berkaitan dengan
Pertanggungjawaban Wartawan Atas Aduan Pencemaran Nama Baik (Studi
Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dimuat Dalam Harian Radar Jogja Edisi 27
Mei 2002) yaitu mengenai penerapan pasal yang dikenakan oleh penegak hukum
kepada Risang yang tidak sesuai dengan unsur-unsur dari kegiatan jurnalistik dan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Rumusan
masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, apakah
hasil kegiatan jurnalistik oleh wartawan dalam bentuk tertulis yang diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat didakwa
berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Kedua, apakah pertanggungjawaban dan
sistem pemidanaan menurut Pasal 310 Ayat (2) KUHP akibat pemberitaan yang
dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan sistem pertanggungjawaban dan
pemidanaan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers